HARIANMUBA.COM - Kabar gembira sekaligus juga berkah di bulan suci Ramadan 1445 hijriah buat para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) memastikan guru PAI akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pendis Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani.
Kemenag untuk diketahui telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ketigabelas kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
BACA JUGA:Ternyata, Tumbuhan Putri Malu Bisa Mengobati Demam hingga Diabetes
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Palembang
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
BACA JUGA:Waspada, Berikut Bahaya Tidur Setelah Sahur Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Warung Makan di Kelurahan Mangun Jaya Habis Diamuk Si Jago Merah, Ternyata Ini Penyebab Kebakaran
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan.