Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Minggu 31-03-2024,04:58 WIB
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Mimpi Basah di Siang Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya.

Setiap Muslim hendaknya menghindari hal yang membatalkan puasa agar puasanya sah. 

Keluar air mani karena mimpi basah saat puasa atau sebab yang lainnya menjadi polemik yang dipertanyakan oleh banyak kalangan. 

Apakah mimpi basah saat puasa di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa?   

BACA JUGA:Apple Watch Ultra, Inovasi Canggih untuk Petualangan Tak Terbatas

Pada dasarnya, hukum keluar air mani dalam literatur fiqih terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukumnya dapat membatalkan puasa, dan yang kedua, hukumnya tidak dapat membatalkan puasa.

1. Keluar Mani yang Membatalkan Puasa Termasuk dalam poin pertama ini adalah onani.

Onani yaitu proses mengeluarkan mani atau sperma tanpa melakukan senggama, seperti mengeluarkannya dengan tangan sendiri, atau dengan tangan istri.   

Selain itu, perkara yang tergolong pada poin pertama adalah mengeluarkan mani dengan cara kontak langsung dengan kulit lawan jenis sebagai indera perasa, seperti dengan mencium, menyentuh, dan berpelukan tanpa terhalang oleh busana. Proses keluar air mani yang demikian  itu, semuanya membatalkan puasa.

BACA JUGA:Waspada! Wabah Penyakit Baru Melanda Jepang, Lebih Ganas dari Covid-19

2. Keluar Mani yang Tidak Membatalkan Puasa Namun, jika air mani keluar disebabkan berpikir pada hal-hal yang tidak senonoh, atau melihat dengan penuh gairah, atau keluarnya melalui mimpi (mimpi basah), maka hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.  

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan:   وعن الاستمناء فيفطر به، وكذا خروج المني بلمس وقبلة ومضاجعة لا فكر ونظر بشهوة ... فأشبه الاحتلام

Artinya, “Dan wajib (menahan diri) dari onani, jika orang puasa melakukannya maka batal puasanya. Hal yang sama jika mani keluar akibat menyentuh, mencium, dan tidur bersamaan (dengan adanya sentuhan). Adapun hanya sebatas berpikir atau melihat dengan gairah maka (hukumnya) serupa dengan mimpi basah, (yaitu tidak membatalkan puasa).” (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah:1997], jilid I, halaman 630).

Dari sini dapat disimpulkan, keluar mani melalui mimpi atau biasa dikenal dengan mimpi basah saat puasa tidak membatalkan keabsahannya.  

BACA JUGA:Sebanyak 111 Bintara Polda Sumsel Lulus Terpilih Calon Perwira SIP Angkatan 53

Kategori :