"Menurut keterangan tersangka hilang saat diparkir didepan kosan di Mangunjaya, dan 1 pucuk senapan angin," jelasnya.
BACA JUGA:Transformasi Toyota Rush 2024, Kini Tampil dengan Desain yang Mengagumkan
BACA JUGA:Kenali Penyebab, Gejala, dan Jenis Autoimun
Terungkapnya identitas DPO kasus curanmor tersebut bermula ketika tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman.
Saat itu tersangka mengaku bernama Rudy yang berasal dari ulak Pace jaya.
"Namun karena mencurigakan kami konfirmasi ke anggota kami yang berasal dari ulak paceh jaya dan ternyata ia bukan bernama Rudy tetapi bernama Anton Wijaya, DPO kami yang sempat kami cari tetapi belum dapat," tambah Kapolsek.
Saat ini tersangka Anton Wijaya dan di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.