Hal ini ditunjukkan dengan dukungan dari Pemerintah yang didapatkan oleh Hutama Karya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
“Dalam perpres baru, sejumlah jalan tol yang akan memperkuat jaringan jalan tol di bagian utara Sumatra masuk dalam pembangunan tahap III, dimana sebelumnya jalan tol ini berada pada daftar pembangunan tahap IV, ” tutup EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Adapun daftar pengusahaan ruas jalan tol tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi ruas Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat, ruas Jalan Tol Rantau Prapat – Kisaran, ruas Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe, dan ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli.
BACA JUGA:Pensiunan ASN di Lubuk Linggau Terkejut, Data Kependudukan Berubah Jadi WNA
BACA JUGA:Yuk Simak! Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan?
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan JTTS merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka pengembangan sistem jaringan infrastruktur jalan tol di Indonesia.