Para pelaku dalam aksi pencurian tersebut berhasil mengambil barang-barang dalam warung milik korban diantaranya rokok berbagai jenis.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kekurangan Motor Listrik Alva Cervo
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Begini Cara Mudah Mengatasi Wasir Dengan Meggunakan Daun Kapuk Randu
Tabung gas LPG ukuran 3 kg dan uang tunai , total kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.454.000,-.
Saat ini terduga pelaku Zelpi Heri dalam proses penyidikan kami Polsek lais.
Sementara dua orang kawannya yang lain sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi masih terus kami kejar, dan tersangka Zelpi Heri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,-4,-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.