Aturan Baru Mulai Diberlakukan, 3 Kades di Prabumulih Otomatis Diperpanjang Masa Jabatannya

Kamis 09-05-2024,06:02 WIB
Editor : Dodi

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Desa.

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pj Gubernur Sumsel Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit

BACA JUGA:Pastikan Layanan Publik Berjalan Dengan Baik, Pj Bupati Muba Sidak Layanan Publik

Salah satu poin revisi UU Desa tersebut, yakni, terkait masa jabatan Kades yang diubah menjadi delapan tahun dari enam tahun sebelumnya. 

Akan tetapi, masa jabatan Kades dibatasi maksimal hanya dua kali atau 16 tahun masa jabatan. Periode jabatan ini berkurang dari sebelumnya tiga kali periode. 

Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh Kades dan juga bagi Asosiasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia. 

Mendapatkan kabar terkait disahkannya revisi UU Desa ini, membuat ribuan perangkat desa yang hadir di Senayan Jakarta langsung sujud syukur. 

BACA JUGA:Bahaya Biarkan Anak Main HP Sambil Tiduran, Bisa Bikin Mata Rabun Permanen

BACA JUGA:Ternyata Memelihara Burung Kutilang Bisa Meningkatkan Kualitas Udara

Sujud syukur yang dilakukan ribuan Kades ini, usai pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Untuk diketahui, ribuan Kades dari seluruh penjuru Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, sejak beberapa hari terakhir. 

Aksi para Kades yang melakukan sujud syukur saat berada di Gedung DPR RI, beredar di sejumlah media sosial Instagram. 

Salah satu akun Instagram yang mengunggah video para Kades yang kegirangan, lantaran revisi UU Desa disahkan adalah @nenktainment.

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bantuan Korban Rumah Tertimpa Pagar Beton di Babat Toman

BACA JUGA:Bentang Rawai dan Jaring, Ini Target Utama Para Nelayan

Dari lima video yang diunggah, memperlihatkan ribuan Kades dan perangkat desa yang melakukan sujud syukur hingga joget kegirangan. 

Kategori :