HARIANMUBA.COM,- Perlu Diketahui, Ini Jadwal Truk Odol Boleh Melintasi Kota Palembang.
Keberadaan truk-truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menyita perhatian Pemerintah Kota PALEMBANG beberapa hari ini.
Terlebih lagi, truk ukuran jumbo berbeban sangat berat itu terlibat dalam insiden kecelakaan.
Dimana dalam kecelakaan tersebut, mengakibatkan seorang mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tewas mengenaskan, pada Senin 6 Mei 2024.
BACA JUGA:Kebakaran di Komplek PS Mall, 4 Jam Baru Berhasil Dipadamkan
BACA JUGA:Tragis, Wanita Muda di Prabumulih Meninggal Tertabrak Kereta Api
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Sumatera Selatan, yang bernama Tarishah Tsaniyah meninggal dunia setelah terlindas truk.
Sementara rekannya Justin hanya mengalami lula-luka.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Oleh karena itulah, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengingatkan kepada sopir-sopir truk agar mematuhi Perwali tentang angkutan barang.
BACA JUGA:Inilah 10 Burung Peliharaan Bagus Untuk Dirumah, Dipercaya Membawa Keberuntungan
BACA JUGA:Mengenal Lebih Jauh tentang Sistem Anti-lock Brake System (ABS) pada Sepeda Motor
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai regulasi yang berlaku.
Yakni dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 WIB.
Mereka boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.