HARIANMUBA.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Non-ASN yang selama ini telah turut memberikan sumbangsihnya bagi negara.
Ternyata bukan hanya ASN yang akan mendapatkan gaji 13, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara juga kecipratan. Siapa sajakah?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pasal 3 ayat (3) huruf j yaitu:
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Ini Aroma yang Efektif Usir Tikus Dari Dalam Rumah!
BACA JUGA:Mengapa Mobil Suzuki XL7 Begitu Diminati? Ternyata ini Keunggulannya
Kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 4 di ayat (1) bahwa Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia
b. pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
BACA JUGA:Ini Fitur Baru Pada Toyota New Rush GR, Yuk Kepoin!
BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, 2 Perempuan di Lubuk Linggau Terekam CCTV Nyuri Susu di Minimarket
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (2), dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas atau