"Baru ditangkap lebih dua Minggu setelah kejadian karena tersangka sempat meninggalkan rumah usai kejadian," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Buran Cek! BPJS Kesehatan dan PT Pertamina Buka Rekrutmen, Mulai Dari Tamatan SMA
"Ketika ada informasi keberadaan tersangka dirumahnya langsung kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatan tersebut.
Kedua tersangka mengungkapkan kesal terhadap korban yang kalau berhutang dengan orang lain namun tidak jujur kepada keluarga terutama kepada tersangka BR yang merupakan istrinya sendiri.
"Sehingga tersangka dan juga anaknya merasa malu dengan para tetangga akibat ulah dari korban tersebut," paparnya.
BACA JUGA:Rutin Mengkonsumsi Air Jeruk Kunci, Bisa Mengatasi Amandel Secara Alami
BACA JUGA:Ini Masa Tunggu Haji Tiap-tiap Provinsi di Indonesia, Sumsel Hingga 23 Tahun
Kapolsek mengungkapkann kedua tersangka di jerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) Jo pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-," tutupnya.