"Namun kemudian pada pukul 19.47 wib, terduga pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri," terangnya.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Perlu Diketahui, Ini Penyebab Anak Mudah Kecanduan HP
BACA JUGA:Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.