"Saat itu klien kami meminta laporan karena akan dilaporkan kepada Bupati pada saat itu. Yn masuk ke ruangan dan keluar sekitar lima menit setelah itu. Nah, tiba-tiba keesokan harinya, Kamis 16 Mei 2024 klien kami dikagetkan dengan adanya laporan Yn ke Polres Muba," sambung Titis.
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Komitmen Lanjutkan Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba
BACA JUGA:Bus Rombongan SMP Mengalami Kecelakaan, Dua Penumpang Meninggal Dunia, Berikut Data Lengkap Korban
Laporan tersebut terkait dugaan terjadinya tindak pelecehan seksual dengan terlapor Irwan.
"Klien kami disebutkan telah memegang tangan, pipi hingga menyebutkan kata-kata sayang dalam laporan polisi tersebut. Padahal semua itu tidaklah benar dan klien kami telah bersumpah dan termasuk juga telah memberikan klarifikasi ke Inspektorat Kabupaten Muba," tambah dia.
Dengan laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel, Titis berharap dapat ditindaklanjuti dan segera memanggil Yn sebagai terlapor.
Pelapor Irwan yang juga turut hadir menegaskan tidak ada maksud apapun dirinya melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Mengintip Kekuatan Irak dan Filipina, Dua Lawan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Deretan Kota Paling Gelap di Planet Bumi, Jarang Tersinari Matahari Sepanjang Tahun
"Tidak lain ini melainkan untuk memulihkan nama baik saya. Harkat martabat saya di mata keluarga dan rekan-rekan kerja menjadi tercemar. Dan saya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ujar Irwan.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan saat laporan korban masih ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Laporannya masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi," tutup Kombes Sunarto.