* Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa Seluas 98.400 Hektar
* Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
* Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,
* Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,
* Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
2. Menggunakan Facebook
Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
3. Menggunakan X/Twitter
Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:
BACA JUGA:Marak Kejadian Pembongkaran Kios, Membuat Pedagang di Kota Sekayu Resah
BACA JUGA:Mengenali Ciri-Ciri Awal Orang Terkena Kolesterol Tinggi, Nomor 7 Sering Disepelekan
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan