Waspada, Ini Dampak Buruk Jika Anda Terjerat Utang Pinjol

Minggu 02-06-2024,12:36 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

2. Bunga dan Biaya yang Tinggi

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu, Ternyata Ini Batas Maksimal Konsumsi Telur per Hari Agar Kolesterol Tidak Naik

BACA JUGA:Bangun Kebun Plasma di Desa Kertajaya, PT. MAS Bersama Masyarakat Lakukan Tanam Perdana

Aplikasi pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK biasanya memiliki proses yang tidak transparan dan menawarkan suku bunga yang rendah di awal, namun ketika debitur melakukan pengajuan mereka akan meningkatkan suku bunga secara tiba-tiba tanpa adanya konfirmasi dengan debitur.

Sehingga ketika debitur mengalami galbay mereka akan memiliki suku bunga yang menumpuk yang menyebabkan debitur terjerat dengan jumlah hutang yang sangat besar.

3. Kerugian Finansial

Dampak menggunakan pinjol ilegal tentunya akan merugikan keuangan anda, karena mereka memiliki proses yang tidak transparan dan terdapat biaya yang tersembunyi yang menyebabkan anda perlu membayar itu semua supaya dapat terlepas dari pinjaman online yang belum mengantongi izin dari OJK ini.

BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Lezatnya Mangut Lele Rumah Pindang Pancaroba

BACA JUGA:Babinsa koramil 401-02/Babat Toman Rutin Pantau Wilayah Binaan

4. Kerusakan Reputasi

Biasanya mereka akan menyebarkan data pribadi miliki debitur, hal ini tentunya akan merusak reputasi anda.

5. Pelanggaran Privasi

Saatanda melakukan pengajuan pinjaman di platform yang belum resmi OJK, maka mereka akan memohon izin akses ke data pribadi yang cukup privasi milik debitur misalnya kontak dan foto,

BACA JUGA:Bikin Geger, Beredar Video Diduga Oknum Kades di OI Digrebek Warga, Lakukan Perbuatan Tak Terpuji

BACA JUGA:Dorong UMKM Sumsel Bersaing di Pasar Internasional

Setelah mereka mendapat izin maka mereka akan melakukan aksinya dengan menyalahgunakann informasi tersebut, oleh karena itu hindari pengajuan pinjaman di platform yang meminta izin mengakses informasi yang bersifat privasi.

Kategori :