Warga Jirak Jaya Muba Diamankan Polres Muara Enim, Edarkan BBM Solar dan Minyak Tanah, Diduga Hasil Penyulinga

Senin 03-06-2024,20:01 WIB
Editor : Dodi

Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY.

BACA JUGA:Hp Oppo Anda Lemot, Berikut Cara Mengembalikan Performanya Agar Kembali Super Ngebut

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Mengalami Perbedaan

Selain itu 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar.

Ada juga 3 derigen kosong bekas minyak solar, Uang tunai sebesar Rp 10.500.000,1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong

"Tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.

Kapolres mengungkapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan membeli BBM hanya dari tempat yang resmi dan terpercaya. 

BACA JUGA:Gempa M 4,4 Guncang Lubuk Linggau, Begini Kondisi Terbarunya

BACA JUGA:Ditemukan Mengapung 20 Kilometer Dari Lokasi Tenggelam

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tukasnya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan. (Way)

 

 

Kategori :