Bahkan dalam aksinya kedua pelaku tak segan segan menggunakan foto profil polisi berpangkat AKBP untuk mengelabui para korbannya.
BACA JUGA:Genset Meledak di Lubuk Linggau, 3 Orang Alami Luka Bakar
BACA JUGA:PNS Muba Bisa Tersenyum Sumringah, Karena Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini
"Para korbannya beragam, ada yang dari Sumsel dan Palembang bahkan tak sedikit pula berasal dari luar pulau sumatera, keuntungan yang pelaku peroleh sudah ratusan juta rupiah," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang menerangkan bersama dua pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa HP android, iPhone, ATM, dan KTP yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 51 ayat 1 jo 35 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda 12 miliar rupiah.
Sebelumnya, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan seorang warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Peringatan HPN, Peserta Perwakilan Muba Antusias Ikuti Bimtek Bako Humas di Hotel Amaris
BACA JUGA:Lebih dari 24 Jam, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Muba Listrik Masih Padam, Aktifitas Terganggu
Tersangka bersinial ES (23), diamankan lantaran telah menguras rekening seorang warga Palembang sebanyak Rp2,4 miliar.
Dia diamankan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pikul 03.00 WIB saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.
Warga Tulung Selapan OKI bukan baru pertama kali ini diamankan Polda Sumsel dalam kasus meretas nomor handphone dan berhasil menjebol email milik korbannya.