Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan telah memanggil 11 kepala SMA Negeri di Palembang terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB jalur prestasi.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan validitas data dari pengumuman PPDB yang telah dilakukan.
"Kami cukupkan dengan memanggil 11 kepala SMA Negeri di Palembang dari pukul 8 pagi sampai 12 siang dengan memanggilnya secara bergantian," terang M Adrian Agustiansyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Adrian menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka menanyakan berbagai hal mulai dari proses PPDB, validasi jalur prestasi, hingga bagaimana data pengumuman yang dibuat oleh sekolah dibandingkan dengan hasil akhir yang diumumkan.
"Yang datang ada Kepala Sekolah, operator sekolah, dan tenaga verifikasi sekolah. Masing-masing pihak punya pendapat pandangan terhadap masalah ini dan mereka menjalani pemeriksaan secara kooperatif," ujarnya.
BACA JUGA:Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78, Bhayangkari Ranting Keluang Bagikan 30 Paket Sembako
Ombudsman berkomitmen untuk terus menyelidiki dugaan kecurangan ini demi memastikan pelaksanaan PPDB yang adil dan transparan di Kota Palembang.
Keterbukaan dan kejujuran dalam proses penerimaan siswa baru sangat diperlukan agar tidak ada lagi orang tua yang merasa dirugikan seperti yang dialami oleh RT.(*)