HARIANMUBA.COM - Kenakan Pakaian Serba Putih dan Sorban Ala Wali Songo, DPO Kasus Jaringan Internet Desa Muba Diamankan Kejati.
Keberadaan R, seorang oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba yang terjerat kasus korupsi jaringan Internet Desa sempat jadi tanda tanya.
Pasalnya sejak di jadikan tersangka kasus korupsi jaringan internet R menghilang bak di telan bumi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sumsel.
Saat ini R berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Minggu 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Libur Lebaran Idul Adha, Kendaraan Lintasi Tol Trans Sumatera Naik 23 Persen, Berikut Daftarnya
Pantauan dilapangan sekitar pukul 16:00 WIB, R tiba di kantor Kejati dengan di kawal ketat oleh petugas.
Meski di cecar banyak pertanyaan oleh wartawan, tidak banyak kata-kata yang di ucapkan R.
Namun yang sangat menarik perhatian adalah tampilan dan pakaian yang dikenakan R.
Terlihat ia memakai pakaian serba putih lengkap dengan sorban putih ala wali songo serta wajah yang tertutup masker.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Diganti, Ini Sosok PJ Gubernur Baru
BACA JUGA:Beasiswa LPDP 2024 Tahap 2 Dibuka, Cek Apa Syarat dan Dokumen Pendaftarannya
Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.