Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pemilik sumur yang telah tetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya
BACA JUGA:Utak-atik Bakal Cabup-Cawabup Muba, Diprediksi Hanya Dua Paslon, Siapa Berpasangan dengan Siapa?
Ia dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan.