Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam Keluang, 1 Orang Warga Desa Toman Diamankan

Minggu 23-06-2024,10:41 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pemilik sumur yang telah tetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya

BACA JUGA:Utak-atik Bakal Cabup-Cawabup Muba, Diprediksi Hanya Dua Paslon, Siapa Berpasangan dengan Siapa?

Ia dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

"Dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Ujar Bondan.

Kategori :