HARIANMUBA.COM,- Ngancam Hendak Membunuh Seorang Perempuan, Warga Kota Sekayu Ini Diamankan.
Ferdiansyah (24) warga kelurahan Serasan Jaya Sekayu dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu, polres Muba.
Pria ini diamabkan pada hari Senin 24 Juni 2024 karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan atau percobaan pembunuhan terhadap korban Yesi (36) warga Babat Supat.
Peristiwa pengancaman atau percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu 2 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib di depan Bank Sumsel Babel Kelurahan Serasan jaya Kecamatan Sekayu.
BACA JUGA:Lurah, Babinsa, dan Pengurus Bazar Bayung Lencir Berikan Bantuan kepada Nenek Murniati
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ia kami tangkap sehubungan adanya laporan ke kami kasus pengancaman atau percobaan pembunuhan," jelasnya.
"Sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B 02/III/2024/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 02 Maret 2024," tambahnya.
Kapolsek mengungkapkan Penyebab kejadian diduga tersangka tidak senang ditegur oleh korban karena telah menggadaikan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Heboh, Penampakan Buaya Dijalan PT Muaro Bungo Sekayu
BACA JUGA:Lakukan Peninjauan, Ini Langkah Pembersihan Sungai Dawas Dari Pencemaran Minyak
Sehingga kemudian ia emosi dan mengancam serta menyiram tubuh korban dengan menggunakan minyak pertalite.
Lalu korban dikejar dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban berlari untuk menyelamatkan diri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya.