Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
BACA JUGA:Kendarai Becak, Kapolres Muba Hantarkan Purnawirawan Polisi
BACA JUGA:Terjunkan Oil Boom, Untuk Bersihkan Minyak Mentah yang Cemari Sungai Dawas
Dengan rincian 20 orang nasabat dan 4 orang pegawai.
"Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk
memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," imbuhnya.
Sementara kedua adalah Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
BACA JUGA:Terima SK Perpanjangan, 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Resmi Menjabat 8 Tahun
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 5 Hadir dengan Desain Lebih Canggih dan Fitur AI yang Lebih Cerdas
Dimana Dilakukan 0leh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba.
Terkait Pembuatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau dikenal Aplikasi SANTAN T.A. 2021.
Ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print /L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024.
Kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3.
BACA JUGA:Kontruksi Sudah Capai 92 Persen, Binjai - Pangkalan Brandan Bakal Segera Tersambung Tol
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 78 di Griya Bumi Serasan Sekate
Melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp.22.500.000,- menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD).