“Sedang kami selidiki asal usul senpi rakitan dan pelurunya tersebut. Serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana,” jelas Heffi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (chy/air)