Pergi Ke Warung Nasi Goreng Bawa Senpi, Remaja di Prabumulih Ini Diamankan Polisi

Rabu 03-07-2024,10:47 WIB
Editor : Dodi

 “Sedang kami selidiki asal usul senpi rakitan dan pelurunya tersebut. Serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana,” jelas Heffi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (chy/air)

 

 

Kategori :