Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Lintas Provinsi, Berikut Barang Buktinya

Jumat 05-07-2024,08:28 WIB
Editor : Dodi

Serta Wahyudi Harianto (39) warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2, Palembang.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng PT DSSP Buka Lowongan Kerja Untuk Tenaga Lokal

BACA JUGA:Kesempatan Emas Bagi Calon Mahasiswa, President University Buka Beasiswa Fakultas Kedokteran 2024

“Dari temuan kunci kontrak truk trailer itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ulas lulusan Akpol 1996 itu. Hingga akhirnya tersangka Fariz yang asal Lampung itu, mengarahkan ke parkiran di PT GUI, Jl RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT 2, Palembang.

Akhirnya, polisi menemukan paket sabu seberat 1.059 gram dalam kantong teh China merek Pin Wei, di atas bangku kiri truk trailer yang rusak. 

“Sabu-sabu yang diamankan ini berasal dari Provinsi Lampung, dipasok bandar di Provinsi Riau,” beber Harryo, yang berulang tahun ke-51 tahun.

Rencananya, sambung Harryo, total sabu seberat 1,4 kg tersebut akan diedarkan para pelaku di Kota Palembang.  

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi se Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Alami Cedera, Messi Belum Pasti Tampil di Perempat Final Copa America

“Atas pengungkapan kasus ini, kami setidaknya bisa menyelamatkan 4-6 ribu warga Kota Palembang dari kecanduan sabu atau bahaya narkoba tersebut," tegasnya.

Harryo menambahkan, keempat tersangka merupakan jaringan lintas provinsi yang jadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. 

Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Kategori :