"Kalau ASN yang tidak menduduki jabatan sebagai penjabat kepala daerah belum ada. Info ASN mengundurkan diri ada di Bada Kepegawaian Daerah (BKD)," tuturnya
BACA JUGA:Kebut Penlok Jalan Tol, Sekda Apriyadi Minta Kementerian PUPR Lampirkan Justek
Terkait tentang ASN yang ingin bersaing di Pilkada menjadi hak warga negara Indonesia.
Lalu Hak itu tentunya tidak bisa dilarang karena ingin membangun daerah.
Tapi untuk menjaga kenetralitas dalam kontestasi, status sebagai ASN harus dilepas.
"Lalu Jika ingin mencalonkan diri harus berhenti sebagai ASN, pemberhentian harus atas permintaan sendiri," jelasnya.
BACA JUGA:Puluhan Pegawai Kejari Muba Mendadak di Tes Urine, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemkab Muba Dukung SKK Migas - Medco E&P Jaga Ketersediaan Energi Nasional
Sementara Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi yang dikonfirmasi terkait ASN dan penjabat kepala daerah yang akan mundur karena akan maju Pilkada belum mendapat informasi.
"Saya cek dulu," katanya singkat. (*)