"Pemerintah Kabupaten Muba sudah berupaya melaksanakan pendelegasian kewenangan Pak Gubernur Sumsel ini," ujarnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Atasi Karhutbunlah
BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Perusahaan Sektor Energi Listrik Cetak Tenaga Kerja Berkompeten
Setelah ditetapkan lokasi jalan tol ini, ia menginstruksikan kepada Asisten I Setda Muba dan jajaran Perangkat Daerah Muba, segera melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat.
"Kita berharap tidak menghambat proyek strategis nasional," tambahnya.
Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya mengatakan dengan perpanjangan Penlok pihaknya segera melakukan pengerjaan konstruksi mengingat target yang jalan tol tersebut sudah bisa beroperasi pada tahun 2026.
"Target pemerintah pusat awal tahun 2026 sudah operasional, untuk itu kami harap ini dimudahkan," kata Sarjono.
BACA JUGA:Berhasil Terindentifikasi, Korban Tenggelam di Sungai Petaling Ternyata Warga Danau Cala
BACA JUGA:Harga Ikan Sungai Terjun Bebas, Ini Alternatif yang Dilakukan Pedagang untuk Meningkatkan Pendapatan
Sementara Kajari Muba Roy Riady menyampaikan, dirinya juga diminta untuk turut serta menyelesaikan persoalan pembangunan proyek strategis nasional tersebut dan memberikan pendampingan pemerintah setempat.
"Kami adalah bagian yang tidak terpisahkan, karena ada kewenangan kami sebagai penegak hukum, agar tidak terjadinya persoalan hukum setelah penetapan lokasi ini," pungkasnya.
Adapun panjang Trase Tol Betun (Sp Sekayu - Tempino - Jambi sepanjang 170,03 KM, yang melewati wilayah Muba di 28 desa dalam 8 kecamatan dengan panjang 131, 65 KM. Luas lahan yang dibutuhkan 1.241 hektar.