Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
BACA JUGA:Nokia Magic Max 2024, Smartphone Flagship Terbaru dengan Performa Tangguh dan Desain Elegan
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
Kendaraan Golongan I: Rp60.000
Kendaraan Golongan II & III: Rp89.500
Kendaraan Golongan IV & V: Rp119.500
BACA JUGA:Capaska Muba siap berangkat mengibarkan bendera merah-putih
BACA JUGA:Hamzah Haz Wafat, Lapas Sekayu Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Untuk rute Bangkinang menuju XIII Koto Kampar, tarifnya adalah:
Kendaraan Golongan I: Rp26.000
Kendaraan Golongan II & III: Rp39.500
Kendaraan Golongan IV & V: Rp52.500