Pecatan Polisi Diamankan, Diduga Jadi Kurir Narkoba

Minggu 28-07-2024,09:12 WIB
Editor : Dodi

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba Iptu M Andrian STIK STK MSi.

BACA JUGA:Hendak Edarkan Sabu di Kota Sekayu, Warga Palembang Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

BACA JUGA:Bisa Dicoba Dirumah, Ini Dia Racikan Wedang Jahe untuk Asam Lambung

Untuk diketahui, Yogie Pratama terakhir berdinas di Polres Muratara dengan pangkat Briptu. 

Dia kemudian terlibat perkara narkoba, dan diputuskan dipecat.

Menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa kehadirannya atau in absentia, 6 Desember 2021.

Upacara PTDH in absentia yang dipimpin Kapolres Muratara kala itu AKBP Eko Sumaryanto SIK, terhadap 4 oknum polisi sekaligus.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun 2024 Dibuka Agustus, Calon Peserta Wajib Persiapkan Berkas Ini!

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrim, Pengusaha Ikan Keramba di OKI Merugi, Banyak Ikan Mati Mendadak

3 orang kasus narkoba, yakni Briptu Yogie Pratama, Brigadir Bayu Cucu Dali, dan Bripda Mch Thibry. Sedangkan Bripda Arkham Basofi, kasus desersi.

 

 

Kategori :