Kontraktor di Muba Kembalikan Uang Rp817 Juta, Begini Penjelasan Kejari

Kamis 01-08-2024,06:25 WIB
Editor : Dodi

 Kelebihan pembayaran ini tercantum dalam LHP BPK RI, yang berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan.

BACA JUGA:DPD LAN Muba Nyatakan Siap Mendukung Terwujudnya Pemilu Damai

BACA JUGA:Pemdes Bukit Jaya Sungai Lilin Gelar Aksi Penggalangan Dana Untuk Palestina

"Mencegah gejala korupsi, dan sebagai alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi," ujar Julfadli.

Langkah tegas Kejari Muba ini tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menangani kelebihan pembayaran dan penyalahgunaan anggaran. 

" Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para kontraktor dan pihak terkait lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Muba," pungkasnya.

 

 

Kategori :