Mantan Kades di OKI Divonis 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Kas Desa Rp9,6 Miliar

Kamis 01-08-2024,11:24 WIB
Editor : Dodi

Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Asmadi. Bukan dimasukkan untuk hasil pendapatan asli desa (PADes), hingga tanpa laporan pertanggung jawaban sejak tahun 2015-2021. 

Dalam penyidikannya, Pihak Kejari OKI kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Asmadi sejak 22 Desember 2023. Sementara untuk tersangka Prihanto dan Budianto, menyusul ditahan 5 Maret 2024 lalu. (kur/air)

 

 

Kategori :