“Karena lokasinya tidak memungkinkan untuk pembongkaran mandiri, dengan alasan keamanan maka kemarin sudah dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan," terang Listyono, kelahiran Pati, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Pertandingan Sepak Bola Antar Dusun di Jambi Berakhir Bentrok, 2 Sepeda Motor Dibakar
BACA JUGA:Sungai Lilin Expo Dalam Rangka HUT RI Bakal Segera Dimulai, Persiapan Sudah Dilakukan
Pembongkaran dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat, juga untuk menjaga kawasan dari kerusakan sekitar aktivitas ilegal tersebut.
Setelah dibongkar secara manual ataupun alat berat, sumur-sumur ilegal tersebut benar-benar ditutup agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Listiyono berharap bahwa setelah dilakukan pembongkaran skala besar oleh tim gabungan ini, tidak ada lagi aktivitas pengeboran minyak ilegal di lokasi tersebut.
"Saya minta untuk tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan rusaknya lingkungan akibat kegiatan ini," harapnya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Menggerogoti Perabotan Rumah, Ternyata Rayap Juga Mengancam Kesehatan
BACA JUGA:7 Kios Pasar Betung Banyuasin Dilalap Api, Ini Dugaan Penyebabnya
Sebab, aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar dan kerugian negara yang sangat banyak.
“Dengan penutupan sumur-sumur ilegal ini diharapkan dapat mengurangi risiko-risiko tersebut, dan memulihkan keamanan dan ketertiban didesa Srigunung ini," tandasnya.
Dirinya meneruskan himbauan Wakasatgas bagi masyarakat yang masih main illegal drilling atau illegal refinery, agar meninggalkan kegiatannya itu beralih profesi lain yang legal sebagai sumber penghidupan.
“Kami bersama tim Satgas kabupaten Musi Banyuasin akan terus membangun komunikasi secara intensif, pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusi bagi masyarakat kita,” tutupnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Komitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Jangan Khwatir, Begini Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus di Ponsel Android
Diketahui, akibat kegiatan ilegal ini di periode Juni-Juli 2024 saja,5 orang harus meregang nyawa di desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun.