HARIANMUBA.COM- Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 5 Agustus 2024, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Latu Unra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Latu Unra dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi sebesar Rp201 juta yang merupakan honorarium bagi 73 imam masjid di wilayah tersebut pada tahun 2021-2022.
Menurut pertimbangan hakim, Latu Unra terbukti sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Muba Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5.6 Milyar Untuk Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
Hakim mengungkapkan bahwa tindakannya memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp201 juta lebih.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusan pidana.
Meskipun majelis hakim menerima sebagian pledoi terdakwa yang menyatakan penyesalan dan tanggungannya terhadap keluarga, hukuman yang dijatuhkan tetap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Dari KIP Kuliah Hingga BLT Dana Desa, Ini 5 Bansos yang Cair pada Bulan Agustus
Selain hukuman dua tahun penjara, Latu Unra juga didenda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp201 juta lebih.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka ia akan mendapatkan tambahan enam bulan penjara.
Kasus ini bermula dari program penyaluran dana honorarium imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya pada tahun anggaran 2021-2022.
Terdakwa Latu Unra menggunakan buku tabungan, kartu ATM, dan nomor PIN ATM yang seharusnya untuk honorarium imam masjid untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak di Peringatan HAN Sumsel 2024
Dari hasil audit, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp201.617.000.
Atas vonis ini, Latu Unra menyatakan menerima keputusan tersebut, sementara JPU Kejari OKI menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.