HARIANMUBA.COM,- Warga Muba untuk kesekian kalinya kedapatan mengedarkan BBM hasil olahan ilegal.
Sebelumnya terjadi di Lubuk Linggau, Kali ini giliran Polres Polres Muara Enim.
Mereka berhasil mengamankan BBM olahan ilegal enis bensin.
Minyak bbm olahan ilegal ini berasal dari Muba untuk dikirimkan ke daerah Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Dendeng Balado, Kuliner Legendaris Padang yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Kabar Baik, Oppo Reno 6 Turun Harga, Lebih Ramah Dikantong
Polres Muara Enim Hadi Johansyah (36) yang merupakan warga Jirak jaya Kabupaten Muba.
Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK mengatakan bahwa bahwa penangkapan dilakukan pada jumat dini hari 9 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di jalan tjik agus kiemas tepatnya di depan rumah sakit Karunia Indah Medika (KIM)," ujarnya.
Tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggu akan mobil pick up daihatsu grandmax warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.
BACA JUGA:Mitsubishi XForce, SUV Terbaru yang Siap Menaklukkan Jalanan Indonesia
BACA JUGA:Honda Air Blade 125 Terbaru, Skutik Stylish yang Irit Bensin
"Mobil tersebut mengangkut 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan," terangnya.
Lanjutnya, bbm tersebut berasal dari daerah kabupaten Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat.
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar," tegasnya.