BACA JUGA:Akhir Agustus, Harga Getah Karet di Sanga Desa Bertahan Namun Produksi Menurun
- 1.000 gram: Rp1.350.600.000
Perlu diperhatikan bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan pajak, di mana PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak yang sah.
Dengan terus bergeraknya harga emas, baik dalam bentuk kenaikan maupun penurunan, penting bagi investor dan pembeli untuk selalu memantau pergerakan harga.
BACA JUGA:Jalankan Misi Kemanusiaan, Dirpolairud Polda Sumsel Kirim KM LCT, Bantu Penyeberangan di Lalan
BACA JUGA:Heboh, Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dirumah Kontrakan di Lumpatan 1, Ini Penyebabnya
Selain itu mempertimbangkan aspek pajak dalam setiap transaksi.
Emas tidak hanya menjadi aset yang bernilai, tetapi juga alat lindung nilai yang dapat membantu melindungi kekayaan Anda dari ketidakpastian ekonomi.