Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pada Senin (26/8).
BACA JUGA:Ribuan Warga Tumpah Ruah Hadiri Festival Bali, Potensi Wisata Muba Kian Dikenal
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Aturan Swafoto CPNS 2024
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi.
Selain divonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Vonis yang diterima Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Tidak Hanya Sebagai Bahan Dapur, Ini Manfaat Bawang Merah Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Selain Sebagai Pengawet, Kapur Barus Juga Bisa Dijadikan Sebagai Aromaterapi
Majelis hakim menilai, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan berikutnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Ammar Zoni kemudian memberi tanggapan setelah divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku menerima dengan ikhlas keputusan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA:Manfaat Daun Jeruk Nipis serta Cara Mengkonsumsinya
BACA JUGA:Buah Lontar dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.