Pemkab Muba Peringati Perusahaan Segera Perbaiki Jembatan P6 Lalan, Ancam Stop Aktifitas Angkutan Sungai

Kamis 05-09-2024,15:43 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan rakor ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar 2024 di Kota Palembang Berlangsung Meriah, Jadi Daya Tarik Wisata

BACA JUGA:Sekda Sumsel Terima Audiensi Dekan Fakultas Keguruan Unsri, Apresiasi Digelarnya Event SULE-IC

Dimana telah ditandatangani beberapa waktu lalu, antara Pemkab Muba, AP6L, dan pihak perusahaan penabrak tentang perbaikan Jembatan P6 Lalan.

"Rapat kita hari ini untuk mengawal progres komitmen tersebut," jelas PJ Bupati.

Kalau tidak mematuhi kesepakatan ini, Pj Bupati mengungkap jika Pemerintah Kabupaten secara tegas akan menutup akses perairan Sungai Lalan minimal setahun. 

"Mengingat biaya perbaikan jembatan tidak dianggarkan dalam APBD induk maupun perubahan," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Ikuti Sekolah Kejar Paket

BACA JUGA:Sering Dibuang, Ternyata Ini Manfaat Kulit Jeruk yang Jarang Diketahui

Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan dalam diskusi bahwa rapat teknis bersama asosiasi ini merumuskan konsep bagaimana mekanisme tanggung renteng biaya partisipasi.

Baik pihak penubruk 50% dan asosiasi 50% dalam percepatan pembangunan jembatan ini sesuai kesepakatan bersama. 

Rapat rapat teknis sebelumnya sebagai progres keseriusan pemkab Muba antara lain Rapat di Sekayu membahas ambruknya jembatan P6 Lalan akibat ditabrak tongkang.

Rapat di Palembang soal koordinasi tindak lanjut dengan KSOP, dilanjutkan rapat tindak lanjut dengan gubernur Sumsel dan forkopimda di Kantor gubernur Sumsel . 

BACA JUGA:Diare pada Ibu Hamil Trimester 3, Apakah Berbahaya?

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4, SUV Tangguh untuk Petualangan dan Kenyamanan

Terakhir hari ini rapat koordinasi tindak lanjut progres perbaikan lalan bersama Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan Lalan (AP6L) di Gedung Inews Jakarta.

Kategori :