HARIANMUBA.COM,- Seorang wanita, ERP tersangka penipuan arisan bodong di Ogan Ilir kini tertangkap.
Sebelumnya ia sempat menghindari kejaran petugas alias buron selama 3 bulan.
"Tersangka diamankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham.
Lanjutnya, dari sejumlah korban arisan bodong, baru satu orang yang melapor ke polisi dengan kerugian di atas Rp17 juta.
BACA JUGA:Cara Membuat Kulit Putih Berseri dengan Masker dari Bahan Alami
BACA JUGA:Wow! Oknum Ketua PPS di Banyuasin Tertangkap Razia Pol PP, Saat Ngamar Dengan Kekasih
Ilham menyebut, Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.
Awalnya, tersangka menunaikan hak-hak para korban agar lebih banyak mendapatkan kepercayaan korban.
"Namun pada saat salah satu korban mendapat giliran arisan tersebut, hasilnya berupa emas tidak diserahkan tersangka," jelasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka ERP. Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Jalani Diet, Jangan Lupa Perhatikan Dampaknya Pada Kesehatan Ginjal
BACA JUGA:Manfaat Kacang Almond Untuk Kulit Kusam Dan Berjerawat
Sebelumnya dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu 30 Juli 2023 sekira jam 17.00 WIB di TKP rumah terlapor Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.
"Korban mengikuti arisan emas dengan terlapor selama 15 bulan dengan anggota 15 orang, setiap bulan korban membayar uang arisan sebesar Rp. 1.740.000," jelas Ilham.
Korban mendapat nomor urutan ke 11 dari arisan itu. Setelah giliran korban, korban tidak mendapatkan emas yang dijanjikan oleh terlapor dan sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya.