Pengedar Narkoba di Keban 1 Diamankan Polisi, Berikut Barang Bukti yang Ditemukan

Jumat 13-09-2024,06:36 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

"Sehingga ketika penyelidikan awal telah kami lakukan dan tersangka diketahui berada dirumah tetangganya tersebut langsung kami datangi dan lakukan pemeriksaan terhadap dirinya," jelasnya.

BACA JUGA:Perkuat Data Desa, Dinkominfo Muba Luncurkan Program Pembinaan Desa Cantik dengan Aplikasi Muba Survei

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik

"Kemudian kami temukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di saku celananya sebanyak 35 paket," tambah Zanzibar.

Tersangka FEB di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah," tutup Zanzibar.

Kategori :