Mobil Warga Sekayu Dilarikan Pria Ngaku Debt Collector, Begini Modusnya

Jumat 13-09-2024,07:19 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Sementara kawan tersangka EF dengan inisial ES ( belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi di Sumsel, Ketua TP PKK Ajak Umat Meneladani Akhlak Rasulullah

BACA JUGA:Perkuat Data Desa, Dinkominfo Muba Luncurkan Program Pembinaan Desa Cantik dengan Aplikasi Muba Survei

Dengan mengajak ngobrol dan meminta tanda tangan korban, sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya.

"Setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba," jelasnya.

Piket reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik

BACA JUGA:Dijamin Irit dan Harga Bersahabat, Motor Suzuki Nex II Crossover Cocok Buat Kantong Pelajar

Kemudian pada sekira pukul 18.00 wib mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung.

Kemudian langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka EF yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

"Untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutupnya.

Kategori :