Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan

Minggu 15-09-2024,07:40 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Tersangka HS di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Ini 3 Inisial Terduga Pelaku Perampokan Sopir Trevel Jambi yang Jenazahnya Ditemukan di Bayung Lencir

BACA JUGA:DPRD dan Pj Gubernur Sumsel Setujui Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah

Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun , pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah,  paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3

 

 

Kategori :