Tersangka HS di jerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:DPRD dan Pj Gubernur Sumsel Setujui Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah
Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun , pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling besar 10 milyar rupiah ditambah 1/3