Diterangkannya, dari 313 butir pil ekstasi yang diamankan tersebut dengan rincian awalnya ditemukan 100 butir pil ekstasi warna birbiruq
BACA JUGA:Jembatan Lalan Kembali Disenggol Kapal Tongkang, Pemkab Muba Siapkan Skema Pengawasan Baru
BACA JUGA:Jembatan Lalan Kembali Disenggol Kapal Tongkang, Pemkab Muba Siapkan Skema Pengawasan Baru
Tersangka NAN mengaku awalnya dia disuruh oleh L (DPO) untuk mengambil sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dengan salah seorang bandar di daerah Bayung Lencir, Muba.
Dari total 1.000 butir pil ekstasi itu, 600 butir di antaranya telah diantarkan ke salah seorang pemesan di daerah Semangus Kecamatan Muara Lakitan, Mura.
"Sisa 312 butir saya bawa bersama MR ke Lubuklinggau, belum sempat diedarkan kami sudah lebih dulu ditangkap polisi," aku tersangka NAN kepada polisi.
Tersangka NAN mengaku dia dan tersangka MR dijanjikan bakal menerima upah masing-masing sebesar Rp3 juta jika seluruh pil ekstasi itu telah sampai ke penerimanya.
BACA JUGA:WhatsApp Diretas, Begini Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Perlu Waspada! Ini Dia Ciri-Ciri HIV pada Kulit
"Saya baru sekali ngambil pil ekstasi ke Bayung (Lencir), upahnua belum sempat diterima sudah keburu ditangkap," aku tersangka MR.(zul/kms)