"Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati.
Berita ini sudah terbit di Jambiekspres.co.id dengan judul Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Tujuan Sumsel