"Karena sangsinya adalah PTDH, jadi saran saya berhentilah rekan-rekan yang masih narkoba, judi online maupun LGBT, normal-normal saja kita," jelasnya.
BACA JUGA:Berikut Beberapa Jenis Makanan Bebas Gluten yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
Ia pun mendoakan setelah keluar dari Polri ini yang bersangkutan dapat lebih sukses, karena pekerjaan didunia ini tidak hanya di Polri.
"Mungkin ia akan lebih sukses ditempat lain, karena kita tidak tahu, semua kehendak Allah SWT, jadi harapan saya tetap jalin komunikasi, jika ada yang perlu dibantu, kita bantu," ujar Kapolres.
Terpisah Kasi Propam Polres Muba Akp. Andi Firdaus SH menjelaskan bahwa semua tahapan proses PTDH ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Briptu M. Revinda Ilfan di PTDH karena telah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Terbaik untuk Pria di Tahun 2024
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
"Serta pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujar Andi.
Dalam upacara PTDH dihadiri Wakapolres muba Kompol Iwan Wahyudi SH beserta para pejabat utama polres Muba.