Adanya laporan tersebut, pihak polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan tempat kejadian.
BACA JUGA:Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Muba Turun Ke Lapangan Sampaikan Aspirasi
BACA JUGA:Ini Jenis Makanan Yang Bisa Membuat Tulang Menjadi Kuat, Salah satunya adalah Tahu
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK, SIK,. MH, mengatakan, mengenai perkara tersebut saat ini pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti.
“Adapun laporan tersebut dilaporkan Korban Ridho selaku anak dari sdri Misnadewi, pada tanggal 24 Februari 2024, korban langsung membuat laporan polisi ke kita (Polres Muba). Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, yang sebelumnya pada saat kejadian anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian perkara pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib,” bebernya.
Mengenai tersangka, pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi karena sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2024 korban pernah membuat laporan terhadap laki-laki yang merupakan mantan suami sirinya dengan nomor LP/B-15/I/2024/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL dengan kasus tindak pidana penganiayaan.
“Dan atas laporan tersebut, kami telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 19 Maret 2024 dan tersangka S.R tersebut sedang menjalani vonis di Lapas,” tukasnya
BACA JUGA:Tesla Perkenalkan Prototipe Robotaxi Cybercab, Diklaim Hemat Biaya
BACA JUGA:Timnas Indonesia Sudah 17 Kali Bertemu Dengan Timnas China, Berikut Catatannya
Sedangkan dalam perkara penyiraman air keras yang dilaporkan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/65/II/2024/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Februari 2024, masih dalam penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Mohon Doa nya agar pelaku segera tertangkap.