Kerjasama Opsen Pajak PKB dan BBNKB, Pj Gubernur Sumsel Tekankan Transparansi

Selasa 22-10-2024,15:17 WIB
Reporter : Reno
Editor : Reno

HARIANMUBA.COM- Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 Kabupaten/kota se-Sumsel tentang implementasi pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bertempat di Ballroom hotel Novotel Palembang Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah yang selanjutnya  digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan. 

Dia berharap melalui  kerja sama ini,  proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan optimal, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Selain Indah dan Wangi, Bunga Kenanga Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

"Dalam hal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota sebagai bentuk sinergi peraturan dan pendanaan,” katanya.

Lebih lanjut Elen menjelaskan kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang sangat potensial bagi daerah.

Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor. 

"Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa lebih efektif dalam pembangunan daerah,” imbuh Elen.

BACA JUGA:Sebanyak 36 Personel Polres Muba Dapat Penghargaan, Berikut Daftarnya

Dia menyebut,  Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerjasama.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkap  kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah. Sebab selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi mana yang menjadi milik kabupaten/kota.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Ungkap Ada Ada 18 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024, Termasuk Dari Muba

“Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD,” jelas Hendriwan.

Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Kategori :