Diduga Lakukan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, IRT di Lubuk Linggau Diamankan

Kamis 24-10-2024,07:37 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lubuk Linggau Diamankan Polisi.

IRT tersebut bernama Yunita Sari (42), Jalan Waringin RT 02, Kelurahan Puncak Kemuning

Ia diduga menganiaya seorang pelajar berusia 12 tahun di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Urip.

Insiden ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober, sekitar pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Aksi Tawuran Antar Kelompok Pecah Lagi di Simpang Rumah Susun Palembang

BACA JUGA:Mantan Kasat Lantas Polres Muba, Kombes Ahrie Sonta, Terpilih Jadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Peristiwa bermula ketika korban, yang sedang dalam perjalanan menuju tempat les bersama ibu dan adiknya, mengalami situasi tak terduga.

Saat itu, seorang wanita berusaha menyebrang jalan dengan motor sambil melawan arah.

Menurut keterangan korban, saat berpapasan, dia membunyikan klakson dua kali untuk memperingatkan.

Namun, wanita tersebut merespons dengan berteriak kasar. Meskipun korban mencoba untuk tidak menghiraukan, wanita tersebut mengejar dan memaksa mereka untuk berhenti.

BACA JUGA:Wisata Telaga Sena Sungai Lilin Terus Mendapat Perhatian dari MNC Energy Invesment

BACA JUGA:Pimpinan Honorer Minta Presiden Prabowo & MenPAN-RB Tiadakan PPPK, PNS Saja

Setelah menghentikan motornya, Yunita Sari tiba-tiba turun dari kendaraan dan langsung menarik rambut korban.

Aksi kekerasan ini membuat korban terjatuh, lututnya mengenai trotoar, dan mengalami luka yang cukup parah akibat terseret sejauh tiga meter.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa Yunita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kategori :