HARIANMUBA.COM,- Kebakaran lokasi pengolahan minyak ilegal di Kecamatan Keluang langsung ditangani pihak kepolisian.
Polsek Keluang pun sudah mengamankan dan menetapkan 1 orang yang menjadi tersangka.
Satu orang yang sudah diamankan tersebut adalam Melki (25) warga Dusun II Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais.
Pria ini diamankan Sabtu 26 Oktober 2024 hanya beberapa jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Sepekan Beroperasi, Ini Jumlah Kendaraan yang Melintasi Tol Bayung Lencir - Tempino
BACA JUGA:Meski Bisa Membuat Senang, Ternyata Ini Dampak Buruk Sering Memuji Anak
Penangkapan sendiri berawal ketika Polisi mendatangi lokasi tempat kebakaran usai menerima laporan masyarakat.
Disana petugas melihat Melki selaku pemilik tempat penyulingan tersebut.
Petugas pun langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk penyebab kebakaran sendirindiduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh kebocoran tungku.
BACA JUGA:Ayo Saksikan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba! Begini Caranya
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepeleh, Ini Hukum Hutang Piutang dalam Islam dan Azabnya Jika Tidak Melunasi
Hal itu terjadi pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu membakar tempat penyulingan minyak tersebut.
AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH membenarkan penangkapan tersebut.
"Menerangkan bahwa pemilik tempat penyulingan pengolahan minyak tersebut ialah milik Melki ia sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.