Diduga Rem Blong, Fuso Seruduk 2 Mobil di Depan Punti Kayu Palembang

Minggu 17-11-2024,07:39 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Diketahui, jam masuk angkutan barang dalam kota Palembang diatur dalam Perwali Nomor 26 tahun 2019.

BACA JUGA:Ternyata Ini Arti Notifikasi End-to-end Encrypted yang Muncul di Chat WhatsApp

BACA JUGA:Ternyata Ini Arti Notifikasi End-to-end Encrypted yang Muncul di Chat WhatsApp

Perwali itu tentang peraturan jam operasional masuk truk di Kota Palembang.

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta minta Perwali itu dipatuhi semua pihak.

Tujuannya untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas akibat truk yang melintas di tengah kota.

Damenta menegaskan, Perwali itu dibuat untuk mengatur operasional keluar masuk truk bermuatan berat dari dan ke dalam kota.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Takluk 0-4 dari Jepang, Shin Tae-yong Tetap Optimis

BACA JUGA:Cetak Skor 93.31, Kabupaten Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi

Karena lalu lalang angkutan barang terkait denga kelancaran, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain, maka Perwali itu  harus dipatuhi semua pihak yang terkait.

"Selama ini, Perwali sering dilanggar dan truk yang melintas beberapa kali menimbulkan kecelakaan," tukasnya

 

 

Kategori :