HARIANMUBA.COM,- Kabar kurang menyedapkan datang dari Baturaja Kabupaten OKU.
Seorang oknum Guru PNS disalah satu SD diwilayah ini dilaporkan wali murid atas dugaan kasus pencabulan.
Tidak tanggung - tanggung ada 10 orang wali murid di sekolah tempatnya mengajar mendatangi Polres OKU untuk melaporkan dugaan tindak pencabulan.
Guru yang dilaporkan ini berinisial AF, ia dilaporkan wali murid ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU, Minggu 1 Desember 2024 siang.
BACA JUGA:Penyulingan Minyak di Mekar Jaya Keluang Kembali Terbakar, Ini Kata Kapolsek
BACA JUGA:BMW Hadirkan Mobil Sport Edisi Khusus, Desain Mirip Gim Need For Speed
Laporan ke-10 wali murid tersebut ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU yang masih melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan (pulbaket).
Dikonfirmasi terkait laporan ke-10 wali murid ini Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari sejumlah wali atau orang tua siswa dari salah satu SDN di Kota Baturaja tersebut.`
"Laporan yang sudah masuk ada berasal dari 10 korban, hanya saja laporan para korban menyebutkan kalau tindakan pelaku baru sebatas mencabuli, belum sampai persetubuhan.
Ini sudah kita sampaikan kepada keluarga korban agar ada kejelasan," ungkap Indra saat dikonfirmasi, kemarin (2/12).
BACA JUGA:Pertamina Marine Solutions (PMSol) Buka Loker, Ini Posisi, Syarat dan Cara Melamar
BACA JUGA:Penuhi Ruang Opproom, Anggota Korps dan PGRI Bergabung Menjadi Satu Wujudkan Muba Semakin Maju
Indra menyebut untuk pasal yang akan diterapkan nantinya akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan apakah hanya sebatas pencabulan ataukah telah terjadinya persetubuhan.
“Berdasarkan keterangan dari para korban kepada orang tuanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku ini beragam, ada yang hanya sebatas diraba-raba di beberapa bagian tubuh. Bahkan ada pula yang dipegang organ senstitif korban,” ungkap Indra.
Tindak pencabulan itu dilakukan dilakukan pelaku kepada para korbannya saat jam pelajaran olahraga berlangsung, ada yang dilakukan di dalam kelas dan ada juga yang dilakukan di luar ruangan.