HARIANMUBA.COM – Seorang tahanan kasus pembacokan, M Fajar alias Tata (34), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam sel tahanan Polrestabes Palembang.
Dengan masih mengenakan pakaian tahanan dan dikawal ketat personel kepolisian, Tata mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa 3 Desember 2024.
Tata, yang merupakan warga Jalan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengaku dikeroyok oleh beberapa rekan tahanan usai jam kunjungan keluarga beberapa waktu lalu.
“Saya dikeroyok ramai-ramai saat kembali masuk ke dalam sel usai dibesuk keluarga,” ungkap Tata kepada petugas piket SPKT.
Ia menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh beberapa napi, di mana ia mengenali tiga di antaranya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Tata mengalami luka tusuk di leher bagian belakang sebanyak lima luka yang diduga dilakukan menggunakan gagang sikat gigi dan gagang sendok yang telah diasah.
“Selain ditusuk, kepala saya juga dibenturkan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sambut Momen Nataru, Hutama Karya Rampungkan Pemeliharaan Tol Terpeka
Tata berharap laporan yang diajukan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya harap laporan saya bisa diproses sebagaimana mestinya," katanya saat digiring kembali ke sel tahanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menyatakan bahwa laporan Tata akan diterima dan ditangani oleh SPKT.
Diketahui, Tata merupakan tersangka kasus pembacokan terhadap Firmansyah (25), yang terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024 di Jalan Ki Rangga Wira Santiko, Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
BACA JUGA:Sering Bikin Bingung Masuk Pintu Tol, Pengendara Senang Ada Junction Tol di Palembang
Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan antara Tata dan korban, yang sama-sama bekerja sebagai juru parkir di kawasan Kambang Iwak.
Tata ditangkap oleh anggota Buser Polsek Ilir Barat II pada Kamis 28 November 2024 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.