Ini Penyebab, Tingginya Kasus Perceraian di Muba

Rabu 08-01-2025,19:56 WIB
Reporter : boim
Editor : imran

HARIANMUBA.COM - Pengadilan Agama Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencatatkan angka yang cukup signifikan terkait perkara putus cerai gugat sepanjang tahun 2024.

Jumlah perkara yang masuk sejak Januari 2024 hingga Desember 2024 dan di proses sejumlah 1056, yang terdiri dari 999 perkara gugatan dan 57 perkara volunteer.

Nah untuk perkara perceraian sendiri sejumlah 979 perkara, ini terdiri dari 784 cerai gugat, kemudian 195 cerai talak 20 perkara lainnya terdiri dari gugatan Waris, Harta Bersama, wasiat, dan ekonomi Syari'ah.

Angka ini mencerminkan tren meningkatnya perceraian di kalangan pasangan suami istri, dan salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah masalah ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, Sag, MHi, Selasa 07 Januari 2025, mengatakan, angka perceraian akibat faktor ekonomi tak bisa dipandang sebelah mata.

BACA JUGA:Tidak Lama Lagi, Tarif Tol Pekanbaru- Koto Kampar Akan Ada Kenaikan

BACA JUGA:Macet Parah Terjadi di Lahat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Areal Tugu Keluang Terlihat Kurang Terawat, Dipenuhi Rumput

Banyak pasangan yang mengajukan cerai karena kesulitan finansial yang menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga.

“Faktor ekonomi menjadi pemicu terbesar dari perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sekayu. Banyak pasangan yang tertekan oleh beban hidup, terutama akibat ketidakstabilan pendapatan yang berdampak pada hubungan mereka,” ungkapnya.

Selain itu, penyebab perceraian yang paling dominan di kabupaten Muba adalaha karena perselisihan dan pertengkaran, dimana pertengkaran tersebut dipicu berbagai masalah, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami kecanduan narkoba, judi online, bahkan ada ada juga KDRT

“Selain karena pertengkaran ada juga penyebab perceraian di PA Sekayu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangan, atau karena adanya orang ketiga (perselingkuhan). Ada juga karena salah satu pihak (Suami) dihukum penjara,” tukasnya

Namun meski demikian, Pengadilan Agama Sekayu sangat mengutamakan mediasi dalam setiap perkara perceraian.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, banyak masalah rumah tangga yang bisa diselesaikan tanpa perlu berakhir dengan perceraian," ujarnya.

Dalam mediasi, pihak pengadilan bekerja sama dengan mediator yang berpengalaman untuk mendampingi pasangan suami istri dalam menyelesaikan perselisihan mereka.

Mediator akan membantu mengarahkan pembicaraan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keluhan dan harapan mereka secara terbuka, serta mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Mediasi di Pengadilan Agama Sekayu ini juga dirancang untuk mengurangi beban perkara perceraian yang sering kali menjadi hal yang rumit dan emosional.

Dengan pendekatan mediasi, diharapkan banyak pasangan yang bisa menemukan jalan damai, baik itu untuk melanjutkan pernikahan maupun berpisah secara baik-baik tanpa konflik lebih lanjut. (*)

 

 

Kategori :