HARIANMUBA.COM - Pengadilan Agama Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mencatatkan angka yang cukup signifikan terkait perkara putus cerai gugat sepanjang tahun 2024.
Jumlah perkara yang masuk sejak Januari 2024 hingga Desember 2024 dan di proses sejumlah 1056, yang terdiri dari 999 perkara gugatan dan 57 perkara volunteer. Nah untuk perkara perceraian sendiri sejumlah 979 perkara, ini terdiri dari 784 cerai gugat, kemudian 195 cerai talak 20 perkara lainnya terdiri dari gugatan Waris, Harta Bersama, wasiat, dan ekonomi Syari'ah. Angka ini mencerminkan tren meningkatnya perceraian di kalangan pasangan suami istri, dan salah satu faktor utama yang menjadi pemicu adalah masalah ekonomi. Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Syarifah Aini, Sag, MHi, Selasa 07 Januari 2025, mengatakan, angka perceraian akibat faktor ekonomi tak bisa dipandang sebelah mata. BACA JUGA:Tidak Lama Lagi, Tarif Tol Pekanbaru- Koto Kampar Akan Ada Kenaikan BACA JUGA:Macet Parah Terjadi di Lahat, Ini Penyebabnya BACA JUGA:Areal Tugu Keluang Terlihat Kurang Terawat, Dipenuhi Rumput Banyak pasangan yang mengajukan cerai karena kesulitan finansial yang menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga. “Faktor ekonomi menjadi pemicu terbesar dari perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Sekayu. Banyak pasangan yang tertekan oleh beban hidup, terutama akibat ketidakstabilan pendapatan yang berdampak pada hubungan mereka,” ungkapnya. Selain itu, penyebab perceraian yang paling dominan di kabupaten Muba adalaha karena perselisihan dan pertengkaran, dimana pertengkaran tersebut dipicu berbagai masalah, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami kecanduan narkoba, judi online, bahkan ada ada juga KDRT “Selain karena pertengkaran ada juga penyebab perceraian di PA Sekayu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangan, atau karena adanya orang ketiga (perselingkuhan). Ada juga karena salah satu pihak (Suami) dihukum penjara,” tukasnya Namun meski demikian, Pengadilan Agama Sekayu sangat mengutamakan mediasi dalam setiap perkara perceraian. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi pasangan untuk berbicara dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik, banyak masalah rumah tangga yang bisa diselesaikan tanpa perlu berakhir dengan perceraian," ujarnya. Dalam mediasi, pihak pengadilan bekerja sama dengan mediator yang berpengalaman untuk mendampingi pasangan suami istri dalam menyelesaikan perselisihan mereka. Mediator akan membantu mengarahkan pembicaraan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keluhan dan harapan mereka secara terbuka, serta mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama. Mediasi di Pengadilan Agama Sekayu ini juga dirancang untuk mengurangi beban perkara perceraian yang sering kali menjadi hal yang rumit dan emosional. Dengan pendekatan mediasi, diharapkan banyak pasangan yang bisa menemukan jalan damai, baik itu untuk melanjutkan pernikahan maupun berpisah secara baik-baik tanpa konflik lebih lanjut. (*)Ini Penyebab, Tingginya Kasus Perceraian di Muba
Rabu 08-01-2025,19:56 WIB
Reporter : boim
Editor : imran
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,19:56 WIB
Ini Penyebab, Tingginya Kasus Perceraian di Muba
Kamis 02-01-2025,12:13 WIB
Tahun Baru Semangat Baru, Pj Bupati Muba Pantau Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja
Rabu 01-01-2025,14:08 WIB
Kebakaran di Bandar Jaya, Pj Bupati Muba Sambangi dan Beri Bantuan
Kamis 26-12-2024,05:11 WIB
Longsor Jalinteng Sepanjang 15 Meter di Sanga Desa, Pemerintah dan Polres Muba Lakukan Penanganan Cepat
Sabtu 21-12-2024,10:37 WIB
Hadapi Inflasi, Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan UEP untuk Keluarga Kurang Mampu
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,10:35 WIB
Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Kamis 09-01-2025,07:44 WIB
Warga Babat Toman Keluhkan Sampah dan Juga Lampu Jalan, Ini Langkah Pihak Kecamatan
Kamis 09-01-2025,07:36 WIB
Sempat Ada Aksi Mogok, Aktifitas Penyeberangan di Kecamatan Lalan Kembali Beroperasi
Kamis 09-01-2025,15:25 WIB
Tahun 2024 Ini Jumlah Tol Trans Sumatera yang Dibangun
Kamis 09-01-2025,09:13 WIB
Tertangkap Basah, Pencuri Sawit PT SBAL Dijerat Pasal 363 KUHP
Terkini
Kamis 09-01-2025,19:01 WIB
Tingkatkan Pendapatan Petani-Transmigran, Kementrans Lakukan Kolaborasi Dengan Kementan
Kamis 09-01-2025,18:58 WIB
Guru PAI Ikuti Kegiatan Workshop IKM, Ini yang Diharapkan
Kamis 09-01-2025,16:21 WIB
Jadi Favorit, Pasar Kalangan di Kecamatan Sungai Lilin Ramai Dikunjungi
Kamis 09-01-2025,16:15 WIB
Truk Terjebak di Jalan Rusak, Jalan Sekayu - Keluang Sempat Terjadi Kemacetan
Kamis 09-01-2025,15:25 WIB