HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Dalam beberapa hari terakhir dipasang papan himbauan kendaraan muatan berat melintasi jalan Talang Siku - Keluang.
Himbauan tersebut terpasang tepat disimpang talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.
Dalam himbauan tertulis jika truk dan tangki muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton dilarang melintas dijalan Keluang Talang Siku.
Sesuai dengan Undang - Undang nomer 22 tahun 2009 peraturan pemerintah nomer 30 tahun 2021.
BACA JUGA:Pj Gubernur Buka Kuliah Umum Pertambangan di Unsri, Bareng Presdir PT Freeport Indonesia
BACA JUGA:Pj Gubernur Resmikan Kampung Madani Serat Nanas Desa Bunut Kabupaten Muara Enim
"Baru kemarin papan himbaun ini dipasang oleh petugas dari Dishub Muba sepertinya," jelas Sur salah satu warga simpang talang Siku.
Sur mengaku himbauan itu belum ada efek nya sama sekali, karena masih banyak kendaraan tangki dan truk dengan muatan berat melintas.
"Belum ada efek nya, hingga saat ini masih banyak kendaraan tangki bermuatan dari arah Keluang yang melintas," tambahnya.
Pantauan dilapangan pun menguatkan omongan warga tersebut dimana terlihat memang kendaraan berat baik itu fuso ataupun tangki masih melintas.
BACA JUGA:Peparprov Sumsel V di Muba Resmi Digelar 1-7 November 2025
BACA JUGA:Sikapi Kebijakan Larangan Penjualan Gas LPG 3 kg, Ini Langkah Proaktif Pemkab Muba
Bahkan tangki yang melintas dari arah Keluang ini pun diduga kuat membawa minyak karena saat melintas diikuti dengan bau minyak cukup menyengat.
Heri warga Pinang Banjar lain mengungkapkan jika sekedar papan peringatan ini tidak akan banyak membuat efek.
"Wong saat ada portal saja masih saja ada mobil yang memaksa melintas apalagi sekedar papan himbauan ini," jelasnya.